Ikut Pemilu, PBB Dapat Nomor Urut 19 - bnn

Top Ads

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 07 Maret 2018

Ikut Pemilu, PBB Dapat Nomor Urut 19

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hal itu sesuai kesepakatan rapat pleno yang diadakan Senin malam (5/3).
"Kami memutuskan ini melalui rapat pleno semalam. Rapat pleno memutuskan KPU menindaklanjut putusan Bawaslu nomor 008," kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (6/3).
Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan melalui berbagai pertimbangan. Juga agar menjaga prinsip pemilu berjalan sesuai undang-undang bisa dijalankan dengan baik.

Adapun, rapat pleno KPU memutuskan dua hal. Pertama, menetapkan PBB sebagai peserta pemilu. Kedua, menetapkan nomor urut 19 sebagai peserta pemilu.
"Mekanisme persis dengan parpol lain. Lewat pleno terbuka undang semua perwakilan parpol. Kami mengundang kementerian lembaga terkait, Bawaslu, DKPP. Juga terbuka untuk umum," jelas Arief.
Malam nanti KPU akan resmi menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 19. Sesuai dengan pemberian nomor dan pengesahan terhadap 14 parpol peserta pemilu pada 17 Februari lalu.
Saat ini KPU telah mengeluarkan angka 1 hingga 18 sebagai nomor urut peserta Pemilu 2019;
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai Nasdem
Nomor urut 6: Partai Garuda
Nomor urut 7: Partai Berkarya
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera
Nomor urut 9: Partai Perindo
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional
Nomor urut 13: Partai Hanura
Nomor urut 14: Partai Demokra
Nomor urut 15: Partai Aceh
Nomor urut 16: Partai SIRA
Nomor urut 17: Partai Daerah Aceh
Nomor urut 18: Partai Nangroe Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages