Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menjelaskan, berdasarkan evaluasi awal tentang kesiapan negara dalam menghadapi revolusi industri 4.0 Indonesia diperkirakan sebagai negara dengan potensi tinggi. Meski masih di bawah Singapura, di tingkat Asia Tenggara posisi Indonesia cukup diperhitungkan. Sedangkan terkait dengan global competitiveness index pada World Economic Forum 2017-2018, Indonesia menempati posisi ke-36, naik lima peringkat dari tahun sebelumnya posisi ke-41 dari 137 negara.
“Tetapi jika dibandingkan dengan Malaysia, Singapura, dan Thailand, kita masih di bawah. Tahun ini global competitiveness index Thailand di peringkat 32, Malaysia 23, dan Singapura ketiga. Beberapa penyebab Indonesia masih kalah ini karena lemahnya higher education and training, science and technology readiness, dan innovation and business sophistication. Inilah yang perlu diperbaiki supaya daya saing kita tidak rendah,” tutur Nasir dalam konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti, Jakarta, Senin (29/1).
Nasir mengungkapkan, saat ini sasaran strategis Kemenristekdikti dianggap masih relevan sehingga perubahan hanya dilakukan pada program dan model layanan yang lebih banyak menyediakan atau menggunakan teknologi digital (online). Kendati demikian, kebijakan pendidikan tinggi pun harus disesuaikan dengan kondisi revolusi industri 4.0. Menurut dia, terdapat perubahan kebijakan dan program yang terkait dengan sumber daya iptek dikti, kelembagaan, pembelajaran dan kemahasiswaan, serta riset dan pengembangan juga inovasi.
“Perubahan dalam bidang sumber daya sangat penting, meliputi pengembangan kapasitas dosen dan tutor dalam pembelajaran daring. Jadi dosen ini perannya juga sebagai tutor. Kemudian pengembangan infrastruktur MOOC (Massive Open Online Course), teaching industry, dan e-library yang sebenarnya sudah berjalan,” papar Nasir.
Berkaitan dengan sumber daya, Nasir menambahkan, pada era ini Dosen memiliki tuntutan lebih, baik dalam kompetensi maupun kemampuan untuk melakukan kolaborasi riset dengan profesor kelas dunia. Nantinya, akan disusun kebijakan terkait izin tinggal para profesor asing yang akan melakukan kolaborasi dengan Dosen di perguruan tinggi Indonesia.
“Presiden Joko Widodo memberikan arahan setidaknya ada 1.000 profesor kelas dunia yang dapat berkolaborasi, tetapi kami punya target 200 profesor. Tetapi untuk mewujudkannya perlu ada aturan terkait izin tinggalnya. Jadi izin tinggalnya bukan izin kerja tetapi dalam kolaborasi untuk meningkatkan pendidikan tinggi Indonesia. Masa tinggalnya sesuai dengan masa kontrak yang ditetapkan, bisa dua sampai tiga tahun. Terkait itu, kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Kondisi Dosen Indonesia saat ini sendiri masih didominasi oleh generasi baby boomers dan generasi X yang merupakan digital immigrant. Sementara mahasiswa yang dihadapi merupakan generasi millennial atau digital native. Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti pun berupaya menambah dosen dari generasi millennial, salah satunya melalui program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU), yakni program beasiswa percepatan S-2 dan S-3 bagi lulusan S-1 dalam kurun waktu empat tahun. Program PMDSU sendiri setidaknya sudah melahirkan dua dosen muda berkualifikasi Doktor, yaitu Grandprix (24 tahun) dan Suhendra Pakpahan (29 tahun). Bahkan, keduanya mampu menerbitkan lebih dari lima publikasi internasional terindeks Scopus.
“PMDSU ini merupakan sebuah terobosan yang kami lakukan guna menyediakan SDM masa depan Indonesia yang berkualitas dengan cara membangun role model pendidik dan peneliti yang ideal sekaligus menumbuhkan academic leader di perguruan tinggi, serta bekerja sama dengan komunitas keilmuan dalam merumuskan kompetensi inti keilmuan,” ucap Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti, Ali Ghufron Mukti pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenristekdikti di Medan, belum lama ini.
Tantangan lain yang dihadapi dalam rangka memenuhi kebutuhan dosen berkualitas adalah menjaring lulusan terbaik perguruan tinggi untuk menjadi dosen. Pasalnya di era revolusi industri 4.0, profesi dosen semakin kompetitif. Setidaknya terdapat lima kualifikasi dan kompetensi dosen yang dibutuhkan, meliputi (1) educational competence, kompetensi berbasis Internet of Thing sebagai basic skill di era ini; (2) competence in research, kompetensi membangun jaringan untuk menumbuhkan ilmu, arah riset, dan terampil mendapatkan grant internasional; (3) competence for technological commercialization, punya kompetensi membawa grup dan mahasiswa pada komersialisasi dengan teknologi atas hasil inovasi dan penelitian; (4) competence in globalization, dunia tanpa sekat, tidak gagap terhadap berbagai budaya, kompetensi hybrid, yaitu global competence dan keunggulan memecahkan national problem; serta (5) competence in future strategies, di mana dunia mudah berubah dan berjalan cepat, sehingga punya kompetensi memprediksi dengan tepat apa yang akan terjadi di masa depan dan strateginya, dengan cara joint-lecture, joint-research, joint-publication, joint-lab, staff mobility dan rotasi, paham arah SDG’s dan industri, dan lain sebagainya.
Selain bidang sumber daya iptek dikti, imbuh Nasir, pada bidang kelembagaan kebijakan baru meliputi Peraturan Menteri (Permen) tentang Standar Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PJJ), fleksibilitas dan otonomi kewenangan kepada unit untuk mendorong kreativitas dan inovasi, serta memberi kesempatan untuk beroperasinya universitas unggul dunia di Indonesia. Untuk bidang pembelajaran dan kemahasiswaan, perubahan dilakukan dengan reorientasi kurikulum untuk membangun kompetensi era revolusi industri 4.0 berikut hibah dan bimbingan teknisnya, dan menyiapkan pembelajaran daring dalam bentuk hybrid atau blended learning melalui SPADA-IdREN. Sedangkan pada bidang riset dan pengembangan serta penguatan inovasi perubahan yang dilakukan meliputi penerapan teknologi digital dalam pengelolaan riset, harmonisasi hasil riset dan penerapan teknologi melalui Lembaga Manajemen Inovasi, serta mendorong riset dan inovasi di dunia usaha atau industri dengan pemberian insentif fiskal maupun non fiskal.
“Perguruan tinggi asing yang akan masuk Indonesia ini sudah mengantre. Kita jangan melihat sebagai ancaman tetapi peluang. Kemenristekdikti mengatur melalui Permen terkait izin perguruan asing tersebut, termasuk penetapan lokasi, program studi yang dibuka, bahkan mewajibkan untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan perguruan dalam negeri,” simpul Nasir kepada awak media.
Sumber : Ristekdikti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar